Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Asli Cetak/Print Out S25 (Keaktifan PTK Kolektif)
  2. Asli Cetak jadwal mengajar dari aplikasi simpatika
  3. Asli Cetak SKBK (S29e) per semester
  4. Asli Cetak SKMT (S29a) per semester
  5. Asli Cetak SKAKPT (S39d) perbulan
  6. Daftar Hadir Simpatika (S35) per bulan;
  7. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;
  8. Foto kopi SK Pangkat terakhir
  9. Foto Kopi SK Mutasi
  10. Foto Kopi Surat Cuti
  11. Surat Pernyatan Tanggung jawab mutlak (SPTJM).

  1. Operator Madrasah update data/memperbaharui data Guru di aplikasi SIMPATIKA ;
  2. Guru menyerahkan Dokumen ke petugas operator
  3. Petugas/operator madrasah memeriksa dan verivikasi kelengkapan dokumen ;
  4. Petugas/Operator Madrasah menyerahkan Dokumen ke Kementerian Agama Kota bidang Pendidikan Madrasah;
  5. Operator Kementerian Agama Kota memriksa dan memverivikasi Dokumen, setelah dokumen dinyatakan sesuai/lengkap, operator menyerahkanke Kasi Penddikan Madrasah;
  6. Operator membuat daftar/rekap pembayaran dan menyerahkan kepada Kasi Bidang Pendidikan Madrasah jika sesuai ditandatangani ;
  7. Operator menyerahkan dokumen kebagian keuangan untuk di proses ;
  8. Proses TPG di bayar dengan cara di transfer ke masing-masing rekening Guru;

2 (dua) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembayaran TPG PNS

1. Secara langsung dengan petugas

   2. Email :mtsn.prafi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS"