Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik)

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Surat Pengantar PD / Permohonan email go.id;
  2. Formulir pendaftaran;
  3. KTP;
  4. SK Jabatan.

  1. Verifikatur menerima permohonan email go.id;
  2. Verifikatur entri data dalam aplikasi AMS;
  3. Pemohon melaksanakan aktivasi akun dengan melengkapi data, scan KTP dan swafoto;
  4. Verifikatur melaksanakan verifikasi data pada aplikasi AMS;
  5. Pemohon mengatur passphrase serifikat elektronik-tanda tangan digital;
  6. Verifikatur mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik berdasarkan kebutuhan;
  7. Aplikasi AMS verifikasi permohonan dan menyampaikan penerbitan sertifikat elektronik.

2 (dua) hari setelah permohonan diterima


Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335)427772, (0335)081336460000;
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id;
  • Aplikasi View Probolinggo.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik)"