Pelayanan Kartu Taspen

  • Persyaratan Kartu Taspen untuk PNS
    1. Surat pengantar dari Instansi terkait
    2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
    3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
    4. Foto Copy SPMT dilegalisir
    5. Foto Copy Amprah Gaji Terakhir
    6. Foto Copy Model C
    7. Foto Copy KTP
    8. Foto Copy Kartu Keluarga
    9. Foto Copy SK Isteri/Suami (Jika PNS)
  • Persyaratan Kartu Taspen untuk PPPK
    1. Surat pengantar dari Instansi terkait
    2. Foto Copy SK PPPK dilegalisir
    3. Foto Copy SPT dilegalisir
    4. Foto Copy SPMT dilegalisir
    5. Foto Copy Kartu Keluarga
    6. Foto Copy KK

  1. PNS dan PPPK yang ingin memperoleh Kartu Taspen menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. PNS/PPPK/staf perwakilan dari OPD PNS/PPPK menyerahkan berkas persyaratan / kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi;
  3. PNS/PPPK menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 2 (dua) Bulan.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Taspen"