Permohonan Pelayanan Kusus Antar Jemput Berkas

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi informasi mengenai penerima layanan (Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas)
  2. Pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus
  3. Pemohon menyampaikan data pemohon serta maksud dan tujuan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id/MELATI /Wa Siaga
  2. Pemohon dapat menggunakan fitur text, audio, video, maupun telepon
  3. Petugas mempersiapkan informasi yang dimohonkan.
  4. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna Setelah proses permohonan ditindaklanjuti, petugas akan mengantarkan dokumen hasil kepada pemohon
  5. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

1. Surat jawaban Pelayanan kusus Wa Siaga akan disampaikan oleh Operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 ( Menit) sejak Operator Menerima Pemberitahuan WA Siaga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli.

Tidak dipungut biaya

Penjemputan Dokumen/Berkas/Informasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli, atau menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

  1. Telepon: (0361) 91126; 
  2. Whatsapp: 081246656585; 
  3. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan 
  4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1)website: www.lapor.go.id; 2)SMS melalui nomor 1708; 3)twitter: @lapor1708; dan 4)aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Kusus Antar Jemput Berkas"