Laboratorium

  • Membawa kartu BPjS Kesehatan atau identitas KTP/Kartu Keluarga
    1. Surat Rujukan Internal
    2. Buku Rekam Medis

  • Laboratorium
    1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
    2. Petugas laboratorium memanggil antrian pasien sesuai no antrian
    3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling, Untuk pasien rawat inap darah pasien diambil di ruangan oleh perawat
    4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
    5. Pencatatan hasil-verifikasi
    6. Penyerahan hasil

Standar Pelayanan Minimal (SPM) ”Waktu Tunggu Pemeriksaan Laboratorium < 2 jam.

Indikator Mutu Rumah Sakit ”Waktu tunggu hasil pemeriksaan Morfologi Apusan darah tepi maksimal 24 jam sejak pengambilan darah (Sampling).


- Pasien BPJS: Gratis Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

Layanan Jasa berupa hasil pemeriksaan laboratorium

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"