Pelayanan rekomendasi teknis Persetujuan Pondokan

No. SK: 41 Tahun 2024

  1. Seluruh dokumen persyaratan yang sudah masuk melalui JSS ke perizinan online DPMPTSP
  2. KTP asli induk semang pada saat verifikasi lapangan dan Surat pernyataan penanggungjawab pondokan
  3. Persyaratan yang harus disediakan di lokasi pondokan yaitu : tata tertib pemondok, ruang tamu terpisah dengan kamar, data pemondok

  1. Proses pelayanan dilakukan secara online melalui aplikasi JSS pada pelayanan perizinan online
  2. Induk semang atau penanggungjawab pondokan berada di tempat lokasi pondokan pada saat verifikasi lapangan, dan petugas akan mencocokan data administrasi dengan kenyataan di lapangan melalui cek list.
  3. Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi lapangan, dengan hasil rekomendasi teknis diterima atau ditolak. Apabila ditolak dengan catatan, maka berkas akan kembali ke DPMPTSP dan akan diklarifikasi.
  4. Apabila BA lapangan menerima permohonan, maka dilanjutkan pembuatan surat rekomendasi teknis melaui online dan penandatanganan TTE oleh MPP

  1. Penerimaan berkas permohonan dari DPMPTSP secara online melalui pelayanan perizinan online ( 5-10 menit)
  2. Meneliti kebenaran dan kesesuain berkas dan mencetak untuk dilakukan verifikasi lapangan (10 - 15 menit)
  3. Melaksanakan verifikasi lapangan (2-3 hari tergantung jumlah permohonan)
  4. Menyerahkan Berita Acara rekomendasi teknis kepada kepala Jawatan Umum selaku koordinator verifikasi surat rekomendasi
  5. Membuat surat rekomendasi teknis secara online pada JSS dan mengajukan permohonan tanda tangan (TTE) MPP (10-15 menit)
  6. Penandatangan MPP (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi teknis p[ersetujuan Pondokan

Mekanisme Pengaduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Suevey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi teknis Persetujuan Pondokan"