Standar Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Membawa Blangko F.1.06 ditanda tangani Kepala Desa untuk Perubahan elemen data, Balngko F.1.01 untuk pecah KK dan F.1.03
  2. Melampirkan KK Lama
  3. Melampirkan data dukung
  4. Melampirkan Fc.Ijasah terakhir, AkteKelahiran
  5. Permohonan Kk Hilang Harus Dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian dan E-KTP
  6. Permohonan Kk Rusak Harus Dilampiri Kk Yang Rusak

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar k eBapinduk( bagi pindah tempat keluar daerah)
  4. Penandatanganan Surat Pengantar Pindah Oleh Camat
  5. Penyerahan Dokumen KK kepada Pemohon untuk selanjutnya di tindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
  6. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

a. Petugas Kantor Kecamatan Sompak

b. Kotak Saran :

c. Facebook : Kecamatan Sompak

d. Telp/Wa : 082251345946

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store