Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 800/05/KEP/INSPEKTORAT/2023

  1. Identitas pelapor yang jelas
  2. Materi pengaduan yang jelas (surat, telepon, datang langsung, dll)
  3. Membawa bukti-bukti atas materi pengaduan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

15 hari kerja jika berkas lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

irsus.investigasi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"