Standar Pelayanan Penyakit Infeksi Non Emerging Re Emerging

  1. KTP / KK khusus anak
  2. Surat pengantar rawat inap
  3. Persetujuan rawat inap PINERE

1. Kepastian informasi mendapatkan tempat rawat inap maksimal 2 jam 

2. Lama perawatan sesuai kondisi penyakit 

3. Administrasi pasien keluar ruang perawatan Pinere 1 jam

1. Pasien BPJS gratis sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementrian kesehatan 

2. Pasien SKTM gratis, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Standar Pelayanan Penyakit Infeksi Non Emerging Re Emerging

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyakit Infeksi Non Emerging Re Emerging"