Tata Usaha

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Surat pengantar dari ruang pelayanan
  2. Surat Pengantar dari instansi lain

  1. Pasien/ yang berkepentingan memberikan surat pengantar melalui loket TU
  2. Petugas memberikan informasi dan administrasi yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan yang diiinginkan
  3. Petugas melakukan manajemen ketatausahaan sesuai dengan SOP yang berlaku
  4. Pasien/ yang berkepentingan mendapatkan pelayanan ke tatausahaan
  5. Pasien / yang berkepentingan pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TU

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Usaha"