Farmasi

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Lembar resep dari dokter/dokter gigi

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. Dilakukan entry resep sesuai dengan penomoran resep
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  5. Pengecekan obat oleh tenaga kefarmasian
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien disertai dengan PIO (Pelayanan Informasi Obat)
  7. Pasien Pulang

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung  mulai  semua  persyaratan  resep lengkap

- Pelayanan  obat  racikan  :  kurang  dari  60 menit  terhitung  mulai  semua  persyaratan resep lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"