Standar Pelayanan Instalansi JKN

  1. a. Poliklinik ? Pasien baru membawa surat rujukan dari FKTP ? Surat Kontrol Kembali (SKK) bagi pasien lama ? Resume Rawat Inap bagi pasien post rawat inap ? Status kepesertaan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan ? Menunjukkan Nomor Peserta BPJS Kesehatan atau Kartu Identitas Pasien
  2. b. Gawat Darurat ? Kasus Gawat Darurat ? Menunjukkan Nomor Peserta BPJS Kesehatan atau Kartu Identitas Pasien
  3. c. Pelayanan Pasien Rawat Inap a. Surat rujukan dari dari Puskesmas/RS Lain/Dokter Praktek b. Surat Keterangan Rawat

1. Pengajuan klaim paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 

2. Masa Kadaluarsa pengajuan klaim BPJS dan Obat Kronis adalah 6 bulan kalender setelah pasien selesai pelayanan termasuk penyelesaian pending dan pengajuan tahap ke 2

3. Masa Kadaluarsa pengajuan klaim Covid-19 adalah 60 hari kalender setelah pasien selesai pelayanan 

4. Masa Kadaluarsa Pending Covid-19 adalah 14 hari kerja sejak diterima BAHV 

5. Kebutuhan proses pengerjaan 1 (satu) bulan pelayanan adalah 20/21 hari kerja

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tetang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan

Standar Pelayanan Instalansi JKN

1. Langsung ke bagian handling complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ- IGD lantai I 

2. Kotak saran/Pengaduan 

3. Survey kepuasan pasien manual/elektronik 

4. SiDumas (Barcode pengaduan) 

5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google review di website RSUD Al Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalansi JKN"