Ruang Tindakan / Gawat Darurat

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Kartu identitas : KTP/KTA/SIM/KK
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Catatan : - Diprioritaskan pada penanganan pasien , Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk Catatan : Apabila DUTA si MANTAP sedang bertugas bisa langsung berkoordinasi dengan petugas yang ada didalam ruang tindakan untuk penanganan segera

Respon tindakan  oleh petugas kurang dari 2  menit dan lama tindakan disesuaikan  dengan kondisi  pasien

Pasien Umum

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS :  Gratis.

Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang diluar indikasi medis

Pelayanan Gawat Darurat

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan / Gawat Darurat"