No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT
Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit dan lama
tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Pasien Umum
Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018
Pasien BPJS : Gratis.
Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang diluar indikasi medisPelayanan Gawat Darurat
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. SMS/WA/Telp nomor 081345195400
b. Kotak saran
c. Facebook : Puskesmas BaruTengah
d. Instagram : @puskesmasbarutengah
e. Email : pbarutengah@gmail.com
f. Website : www.puskesmasbarutengah.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store