Standar Pelayanan Homecare

  1. Pasien Umum Identitas Diri KTP/ mengisi form biodata (pasien/ pengantar) .

1. Pendaftaran 3 menit 

2. Wawancara dengan petugas tentang persetujuan homecare dan program homecare 30 menit 

3. Pembayaran rencana kunjungan ke kasir (diluar tarif transport dan BHP) 3 menit

1. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023. Tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Standar Pelayanan Homecare

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Homecare"