Standar Pelayanan ESWL

  1. Pasien BPJS a. Surat rujukan dari Faskes 1 b. Kartu BPJS c. KTP d. KK (kartu keluarga) e. SEP
  2. Pasien Kontraktor 1. Surat rujukan perusahaan 2. Kartu anggota 3. KTP
  3. Pasien Umum : KTP

1. Pendaftaran 5 menit

2. Penilaian awal pasien ( assesment) 5 menit 

3. Proses Pemeriksaan dokter 10 menit 

4. Proses pemeriksaan penunjang 

5. Radiologi thorax : 2 jam 

6. Lab darah rutin : 1 jam 

7. ESWL : 1 Sd 2 jam tergantung kondisi klien

1. Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementerian kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN). 

2. Pasien SKTM, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023. Tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Standar Pelayanan Eswl

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ESWL"