Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : Pasien datang sendiri atau rujukan dari dokter spesialis lain atau rumah sakit lainnya
  2. Pasien Kontraktor a. Pasien rujukan dari dokter perusahaan atau instansi tertentu b. Membawa surat keterangan atau pengantar dari perusahan atau instansi tertenttu yang masih berlaku
  3. Pasien BPJS a. Surat rujukan dari FKTP/FKTL yang masih berlaku b. Surat rujukan internal dokter spesialis lainnya

1. Pasien akan dijadwalkan untuk melakukan pelayanan (pemeriksaan dan atau tindakan) 

2. Pasien mendaftar atau verifikasi ulang 30 menit sebelum waktu yang ditentukan di jadwal 

3. Waktu pelayanan: a. Pemeriksaan dokter 6-10 menit b. Tindakan dokter 15-20 menit c. Fisioterapi 30-60 menit d. Okupasi terapi 45 menit e. Terapi wicara 45 menit f. Psikolog klinis 60 menit g. Orthotik prostetik 30 menit

1. Pasien BPJS gratis sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementrian kesehatan 

2. Pasien SKTM gratis, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"