1. Pasien akan dijadwalkan untuk melakukan pelayanan (pemeriksaan dan atau tindakan)
2. Pasien mendaftar atau verifikasi ulang 30 menit sebelum waktu yang ditentukan di jadwal
3. Waktu pelayanan:
a. Pemeriksaan dokter 6-10 menit
b. Tindakan dokter 15-20 menit
c. Fisioterapi 30-60 menit
d. Okupasi terapi 45 menit
e. Terapi wicara 45 menit
f. Psikolog klinis 60 menit
g. Orthotik prostetik 30 menit
2. Pasien SKTM gratis, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021
3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik
1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1
2. Kotak saran/pengaduan
3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik
4. Barcode pengaduan ( SiDumas)
5. SMS Gate Way 08112241000
6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store