Standar Pelayanan Instalasi PKRS

  1. Dilakukan asessmen kebutuhan edukasi sebelum dilakukan penyuluhan kesehatan
  2. Dilakukan perencanaan penyuluhan kesehatan
  3. Penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga dilakukan oleh DPJP dan PPA lainnya sesuai dengan kewenangannya
  4. Penyuluhan kesehatan kepada pengunjung rumah sakit dilakukan oleh DPJP dan PPA lainnya sesuai dengan kewenangannya secara bergilir sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Penanggung jawab PKRS
  5. Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat umum dilakukan oleh DPJP dan PPA lainnya sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya
  6. Tersedianya Sarana dan pra sarana penyuluhan kesehatan
  7. tersedianya Media Promosi Kesehatan seperti brosur, leaflet, Poster lembar balik dan media digital.

1. Penyuluhan kesehatan pasien dan keluarga maksimal 15 menit 

2. Penyuluhan kesehatan pengunjung rumah sakit maksimal 60 menit 

3. Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat umum maksimal 60 menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Instalasi PKRS

1. Pengaduan langsung di pelayanan pengaduan 

2. Kotak Saran 

3. WA 

4. IG 

5. Aplikasi SINGSEHAT 

6. Aplikasi SIDUMAS 

7. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi PKRS"