Penyusunan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran/Perubahannya dan Priotitas Platon Anggaran Sementara/Perubahannya

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  • Penyusunan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran/Perubahannya dan Priotitas Platon Anggaran Sementara/Perubahannya
    1. Penyediaan Data Pendukung RKPD/Perubahannya
    2. Penyediaan Data Pendukung Renja Perubahannya
    3. Penyediaan Data Pendukung RPJMD
    4. Penyediaan Data Pendukung Rancangan KUA/Perubahannya dan Rancangan PPAS/Perubahannya
    5. Penyediaan Data Pendukung Standart Harga, Standart Biaya Umum (SBU), Standart Harga Pekerjaan Konstruksi (SHPK) serta Analisa Standart Biaya (ASB)
    6. Surat pengajuan dari OPD, Ketetapan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi
    7. Penyediaan Data Lainnya sesuai kebutuhan

  1. Menyiapkan tutorial untuk membantu Operator Penganggaran SIPD
  2. Bidang Anggaran Menyiapkan bahan/data pendukung Rancangan KUA/Perubahannya dan Rancangan PPAS/Perubahannya dalam rangka pembahasan dengan DPRD
  3. Menghadiri dan mengikuti proses pembahasan Rancangan KUA/Perubahannya dan Rancangan PPAS/Perubahannya antara Badan Anggaran dengan TAPD
  4. Mencatat dan menginventarisir rencana perubahan/penggeseran anggaran yang terjadi baik itu berasal dari OPD, review APIP serta hasil pembahasan dengan DPRD untuk selajutnya dibahas oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD
  5. Membuat rekapitulasi hasil pembahasan rancangan KUA/Perubahannya dan rancangan PPAS/Perubahannya antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya dijadikan dasar sebagai Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  6. Membuat Berita Acara Kesepatakan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  7. Bidang Anggaran melakukan penyesuaian data Rancangan KUA/Perubahannya dan rancangan PPAS/Perubahannya berdasarkan rekapitulasi basil pernbahasan rancangan KUA/Perubahannya dan rancangan PPAS/Perubahannya antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD sehingga menjadi pagu KUA/Perubahannya dan PPAS/Perubahannya
  8. Bidang Anggaran menyusun surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA SKPKD
  9. Bidang Anggaran menginformasikan kepada OPD melalui perencana anggaran dan/atau operator SIPD untuk : 1. Melakukan pengimputan di SIPD berdasarkan pagu KUA PPAS/Perubahannya hasil Kesepatakan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD 2. Pagu Pendapatan dan Belanja Per OPD sesuai dengan KUA PPAS/Perubahannya
  10. Administrator Penganggaran di Bidang Anggaran membuka jadwal input data RKA SKPD pada Aplikasi SIPD untuk penyusunan KUA PPAS/Perubahannya
  11. OPD melalui Pencana Anggaran dibantu Operator SIPD di OPD melakukan input data RKA SKPD untuk penyusunan dokumen KUA PPAS/Perubahannya
  12. Melaksanakan forum konsultasi dan koordinasi dengan OPD Tehnis, Pencana Anggaran dan Operator SIPD terkait kendala/permasalahan pengimputan data
  13. Melaksanakan dan menfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi TAPD
  14. Pencana Anggaran dan/atau Operator SIPD menginformasikan kepada Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) bahwa proses pengimputan data sudah selesai dan sudah sesuai alokasi pagu
  15. Bidang Anggaran melakukan koreksi dan verifikasi kesesuaian data antara pagu di aplikasi SIPD dengan pagu pada PPAS
  16. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) berdasarkan hasil koreksi dan verifikasi menginformasikan kepada perencana anggaran dan/atau operator SIPD untuk : 1. Memperbaiki kembali pengimputan di SIPD jika masih terdapat kesalahan, ketidaksesuaian dengan pagu yang tertuang pada KUA PPAS 2. Memvalidasi data pada Aplikasi SIPD jika data yang diimput sudah benar dan sesuai pagu pada RKPD
  17. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) mengunci/menutup proses input data pada SIPD jika sudah seluruh OPD sudah selesai mengimput data dan sudah benar dan sesuai dengan Pagu KUA PPAS
  18. Berdasarkan data SIPD Bidang Anggaran menyusun Buku KUA PPAS

7 Minggu

Tidak dipungut biaya

Buku Kebijakan Umum Anggaran/Perubahannya dan Priotitas Plafon Anggaran Sementara/Perubahannya

Petugas : Bidang Anggaran

e-mail : bpkad@bangkalankab.go.id

Hotline :081233535535,081233005710,

082139727655,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran/Perubahannya dan Priotitas Platon Anggaran Sementara/Perubahannya"