Standar Pelayanan Pengelolaan Pendapatan

  1. 1. ldentitas diri (KTP/ SIM/ Kt (Paspor)
  2. 2.Karlu JKN/KIS (khusus peserta JKN-BPJS)
  3. 3. Rujukan Online dari Faskes luar RS : Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Keluarga, RS lainnya. NO KOMPONEN URAIAN
  4. 4. Surat Kontrol Dalam Perawatan (SKDP) / Surat Perintah Kontrol(SKK)
  5. 5. Surat Penolakan Jasa Raharja (untuk kasus KLL)
  6. 6. Surat Kronologis (untuk kasus Cidera)
  7. 7. Surat Rekomendasidari Puskesos (untuk peserta SKTM)
  8. 8. Kartu Asuransi Lainnya bagi pemegang asuransi selain JKN/KIS

1. Petugas Kasie 5 Menit 

2. Petugas Administrasi Ruangan 30 Menit

1. Pasien Umum / Kontraktor / JPKMM Menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi 

2. JKN / KIS Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif JKN

Standar Pelayanan Pengelolaan Pendapatan

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 

6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Pendapatan"