Pelayanan Ruang Laboratorium

No. SK: 440/042/SK/KRG/I/2020

  1. Membawa KTP / tanda pengenal lainnya

  1. Pasien / keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran laboratorium di kasir
  2. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  5. Proses pemeriksaan sampel (Analisa)
  6. Pencatatan hasil (verifikasi dan validasi)
  7. Penyerahan hasil
  8. Pasien / keluarga membawa hasil pemeriksaan laboratorium kembali ke dokter pemeriksa

Hasil laboratorium selesai dalam waktu 60 menit 

Catatan: Khusus pemeriksaan laboratorium kritis (Trombosit, Hb, GDS) disampaikan dalam waktu (15)

Pasien Umum: Sesuai PERWALI No. 35 Tahun 2018 

Pasien BPJS: Lab Pasien BPJS yang ditanggung adalah pemeriksaan GDS,DL, UL, Hb dan pemeriksaan lainnya yang sesuai indikasi medis

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan bisa melalui :

  • Telp. 0542 - 8705760 
  • Hp. 0895 3271 72074 
  •  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Laboratorium"