No. SK: 440/042/SK/KRG/I/2020
Hasil laboratorium selesai dalam waktu 60 menit
Catatan:
Khusus pemeriksaan laboratorium kritis (Trombosit, Hb, GDS) disampaikan dalam waktu (15)
Pasien Umum: Sesuai PERWALI No. 35 Tahun 2018
Pasien BPJS: Lab Pasien BPJS yang ditanggung adalah pemeriksaan GDS,DL, UL, Hb dan
pemeriksaan lainnya yang sesuai indikasi medis
Pelayanan Laboratorium
Pengaduan bisa melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store