Pelayanan Penerbitan SK Pensiun

  • Persyaratan Pengajuan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
    1. Surat pengantar dari Instansi terkait
    2. Fotocopy SK CPNS di legalisir
    3. Fotocopy SK PNS di legalisir
    4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat dilegalisir
    5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir di legalisir
    6. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
    7. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir
    8. Asli Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat yang ditanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    9. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang di tanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    10. Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai /S urat Kematian (Suami/isteri yang cerai/Meninggal Dunia)
    11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    13. Foto Copy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki di legalisir
    14. Pas Fhoto ukuran 3x4 cm sebanyak 12 lembar dan CD Fhoto nya
  • Persyaratan Pengajuan Pensiun Janda/Duda PNS
    1. Surat pengantar dari Instansi terkait
    2. Fotocopy SK CPNS di legalisir
    3. Fotocopy SK PNS di legalisir
    4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat dilegalisir
    5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir di legalisir
    6. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
    7. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir
    8. Asli Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat yang ditanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    9. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang di tanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    10. Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai /Surat Kematian (Suami/isteri yang cerai/Meninggal Dunia)
    11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    13. Foto Copy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki di legalisir
    14. Surat Kematian (A5)
    15. Surat Keterangan Janda / Duda dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat
    16. Pas Fhoto ukuran 3x4 cm sebanyak 12 lembar dan CD Fhoto nya
  • Persyaratan Pengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
    1. Surat pengantar dari Instansi terkait
    2. Permohonan yang bersangkutan yang diketahui oleh Pimpinan
    3. Fotocopy SK CPNS di legalisir
    4. Fotocopy SK PNS di legalisir
    5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat dilegalisir
    6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir di legalisir
    7. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
    8. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir
    9. Asli Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat yang ditanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    10. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang di tanda tangani oleh Pimpinan (Pejabat Eselon II)
    11. Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai /S urat Kematian (Suami/isteri yang cerai/Meninggal Dunia)
    12. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    13. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    14. Foto Copy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki di legalisir
    15. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani dan di bubuhi materai
    16. Pas Fhoto ukuran 3x4 cm sebanyak 12 lembar dan CD Fhoto nya

  1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan pensiun menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan / kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi;
  3. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 4 Bulan.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun (BUP) - Pensiun Janda/Duda PNS - Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SK Pensiun"