No. SK: KEP-16/PK/2024
a. Contact Center DJPK:
b. Video Conference: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;
c. Konsultasi Tatap Muka: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;
d. Media Sosial: 2 (dua) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Layanan informasi dan konsultasi; Media distribusi informasi/kebijakan terbaru dari Pusat dan Daerah; dan Saluran pengaduan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store