Layanan Pemberian Informasi/Konsultasi Berbasis Teknologi Informasi

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Surat Permintaan Konsultasi/Audiensi dari Pengguna Layanan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. Permintaan konsultasi dari Pengguna Layanan

a. Contact Center DJPK:

  1. 1 (satu) hari kerja efektif untuk penanganan konsultasi yang tidak dieskalasi;
  2. 2) 3 (tiga) hari kerja efektif untuk penanganan konsultasi yang dieskalasi.

b. Video Conference: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;

c. Konsultasi Tatap Muka: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;

d. Media Sosial: 2 (dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan informasi dan konsultasi; Media distribusi informasi/kebijakan terbaru dari Pusat dan Daerah; dan Saluran pengaduan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui:

  1. Telepon Dering DJPK: 150420
  2. WhatsApp: 08111504207
  3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id
  4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id
  5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id
  6. Website: djpk.kemenkeu.go.id
  7. Instagram: @ditjenpk
  8. Facebook: Direktorat Jenderal PerimbanganKeuangan
  9. 9. Twitter: @DitjenPK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Informasi/Konsultasi Berbasis Teknologi Informasi"