Pelayanan Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. KTP
  2. Tiket

  1. Pengantar/Penjemput Penumpang Masuk Melalui Portal Pelabuhan Penyeberangan
  2. Pengantar/Penjemput Penumpang Membeli Pas Pelabuhan di Loket Pelayanan Pas Pelabuhan
  3. Pengantar/Penjemput Penumpang Yang Menggunakan Kendaraan, Memakirkan Kendaraan Di Lapangan Parkir Kendaraan
  4. Pengantar/Penjemput Penumpang Menunggu di Ruang Tunggu Pelabuhan Penyeberangan

30 Menit

Berdasarkan PP NO. 15 Tahun 2016 PNBP Setiap Penumpang yang akan berlayar sebesar Rp. 1.000


PENUMPANG

PADANG TUAPEJAT

PADANG SIKAKAP

PADANG SIBERUT

PADANG -SIKABALUAN

TUA PEJAT - SIKAKAP

SIBERUT TUA PEJAT

Kelas Bisnis

- Dewasa

Rp. 140.000

Rp. 160.000

Rp.135.000

Rp. 145.000

 

 

Kelas Ekonomi

- Dewasa

Rp. 102.000

Rp. 120.000

Rp. 102.000

Rp. 107.000

Rp. 102.000

Rp. 91.000

-Bayi
(1- 2 Bulan)

Rp. 12.000

Rp. 14.000

Rp. 12.000

Rp. 11.000

Rp. 10.000

Rp. 9.000







Tiket

1.      Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.     Telepon : (0751) 4857455

b.     Fax : (0751) 4857455

c.     Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.     Facebook : BPTD Sumbar

e.     Instagram : @bptdkelas2sumbar

f.      Website : www.bptdwil3sumbar.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store