Pelayanan Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. KTP
  2. Tiket

  1. Kendaraan Masuk melalui portal Pelabuhan
  2. Penumpang Kendaraan membayar pas Pelabuhan di loket pelayanan pas Pelabuhan
  3. Kendaraan ditimbang, diukur, dimensinya, serta dilakukan pemeriksaan muatan apabila muatan melebihi kapasitas maka akan dilakukan pengurangan muatan bagi kendaraan yang memiliki berat dan dimensi yang melebihi kapasitas kendaraan maupun melebihi kapasitas sarana dan prasarana angkutan penyeberangan
  4. Penumpang kendaraan membeli tiket di loket penjualan Tiket Angkutan penyeberangan
  5. Kendaraan Menunggu di lapangan parkir siap muat ke kapal
  6. Pemeriksaan Kesesuaian Tiket
  7. Kendaraan Masuk Ke kapal

1 Jam

Berdasarkan PP NO.15 Tahun 2016 PNBP Kendaraan

GOL II   : Rp. 1.500

GOL IV  : Rp.3000

GOL V  : Rp. 4.500


GOL

KEND

PADANG TUAPEJAT

PADANG SIKAKAP

PADANG SIBERUT

PADANG -SIKABALUAN

TUA PEJAT - SIKAKAP

SIBERUT TUA PEJAT

I

Rp. 155.000

Rp.200.000

Rp.155.000

Rp. 160.000

Rp.142.000

Rp. 125.000

II

Rp. 225.000

Rp. 320.000

Rp. 250.000

Rp. 235.000

Rp. 227.000

Rp. 199.000

III

Rp. 500.000

Rp. 525.000

Rp. 500.000

Rp. 485.000

Rp. 4.66.000

Rp. 409.000

IV PNP

Rp. 1.900.000

Rp.2.200.000

Rp.1.800.000

Rp. 1.850.000

Rp.1.683.000

Rp.1.275.000

IV BRG

Rp. 1.520.000

Rp. 1.900.000

Rp. 1.620.000

Rp. 1.520.000

Rp. 1.457000

Rp.1.229.000

V PNP

Rp. 2.430.000

Rp. 3.170.000

Rp. 2.425.000

Rp. 2.130.000

Rp.1.950.000

Rp.1.931.000

V BRG

Rp. 2.190.000

Rp.2.700.000

Rp.2.185.000

Rp. 2.000.000

Rp.1.890.000

Rp.1.638.000

VI PNP

Rp. 3.256.000

Rp. 4.050.000

Rp. 3.055.000

Rp. 3.256.000

Rp.2.925.000

Rp.2.450.000

VI BRG

Rp. 2.900.000

Rp. 3.394.000

Rp. 2.550.000

Rp. 2.400.000

Rp.2.295.000

Rp.1928000

VII

Rp. 4.604.000

Rp.5.762.000

Rp.4.100.000

Rp. 4.000.000

Rp.3.613.000

Rp.3.127.000

VIII

Rp. 7.368.000

Rp. 8.988.000

Rp. 6.300.000

Rp. 6.100.000

Rp.5.764.000

Rp.4.766.000

IX

Rp. 11.420.000

Rp.12.104.000

Rp.11.000.000

Rp.10.500.000

Rp.9.102.000

Rp.8.230.000



Kendaraan Masuk

1.     Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.     Telepon : (0751) 4857455

b.     Fax : (0751) 4857455

c.     Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.     Facebook : BPTD Sumbar

e.     Instagram : @bptdkelas2sumbar

f.      Website : www.bptdwil3sumbar.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store