Fasilitasi Pengusulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bidang Industri Manufaktur Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK Menteri Investasi Nomor 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi (“Pemohon Layanan Fasilitasi”) menyampaikan surat tertulis dalam rangka permohonan fasilitasi yang ditujukan kepada: Menteri Investasi/Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dengan alamat: Jl. Gatot Subroto Kav 44, Jakarta Selatan atau melalui e-mail: tu.ditpjk@bkpm.go.id
  2. Surat permohonan fasilitasi sekurang-kurangnya berisi: a. Topik dan tujuan fasilitasi secara jelas; b. Waktu pelaksanaan fasilitasi; c. Identitas pemohon; dan d. Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima;
  4. Layanan fasilitasi tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan Fasilitasi yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

  1. Pemohon Layanan Fasilitasi menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
  2. Tata Usaha meneruskan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan Industri Manufaktur;
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima Tata Usaha;
  4. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur melaksanakan rapat pembahasan awal bersama dengan Pemohon Layanan Fasilitasi berkenaan dengan surat yang diterima, baik secara daring maupun luring;
  5. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur atau perwakilannya melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi bersama dengan Pemohon Layanan Fasilitasi;
  6. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur melaksanakan rapat pembahasan lanjutan penyiapan dokumen persyaratan dengan Pemohon Layanan Fasilitasi;
  7. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur membuat Laporan Fasilitasi ditujukan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
  8. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyampaikan Laporan Fasilitasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.
  9. Menteri Investasi/Kepala BKPM mengirimkan surat pengusulan kepada Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
  10. Jika rekomendasi hasil fasilitasi tidak disetujui, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mengirimkan surat tanggapan kepada Pemohon Layanan Fasilitasi.

Selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengusulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bidang Industri Manufaktur.

  1. Kementerian Investasi/BKPM menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon Call Center 169; e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id; f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan:  https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 20 24;  g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm. 

  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Pimpinan;

  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaan lapangan;  b. Rapat koordinasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengusulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bidang Industri Manufaktur Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"