Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Industri Manufaktur Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK Menteri Investasi Nomor 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi (“Pemohon Layanan Fasilitasi”) menyampaikan surat tertulis dalam rangka permohonan fasilitasi yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur dengan alamat: Jl. Gatot Subroto Kav 44, Jakarta Selatan atau melalui e-mail: tu.ditpim@bkpm.go.id
  2. Surat permohonan fasilitasi sekurangkurangnya berisi: a. Topik dan tujuan fasilitasi secara jelas; b. Waktu pelaksanaan fasilitasi; c. Identitas pemohon; dan d. Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima
  4. Layanan fasilitasi tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan Fasilitasi yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

  1. Pemohon Layanan Fasilitasi menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur;
  2. Tata Usaha meneruskan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan Industri Manufaktur;
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima Tata Usaha;
  4. Direktur Perencanaan Industri Manufaktur menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan fasilitasi;
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan fasilitasi kepada Pemohon Layanan Fasilitasi;
  6. Jika pelaksanaan fasilitasi tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang diajukan Pemohon Layanan Fasilitasi, maka Direktur Perencanaan Industri Manufaktur akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan Pemohon Layanan Fasilitasi;
  7. Fasilitasi lanjutan akan dilakukan dengan memenuhi Persyaratan Fasilitasi Tatap Muka/Virtual;
  8. Setelah pelaksanaan kegiatan fasilitasi, Pemohon Layanan Fasilitasi wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan melalui email.

Selambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Industri Manufaktur

  1. Kementerian Investasi/BKPM menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon Call Center 169; e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id; f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan:  https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 20 24;  g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm. 

  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Pimpinan;

  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: a. Pemeriksaan lapangan;  b. Rapat koordinasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Industri Manufaktur Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"