Promosi Kesehatan

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN
  3. Rujukan dari Poliklinik

  1. Pasien dirujuk dari poli umum, poli KIA dan MTBS
  2. Pasien menerima konseling mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling
  3. Pasien menerima lembar saran / tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling
  4. Pasien mengisi dan menandatangani formular tindak lanjut Konseling

10 Menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Konseling kepada pasien dengan adanya dokumentasi

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store