Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas
  2. Membawa surat pengantar dari ruang pelayanan untuk dilakukan konsultasi kesehatan lingkungan

  1. Petugas menyalin dan mencatat Informasi pasien kedalam buku register dan e-puskesmas
  2. Petugas melakukan wawancara atau konseling terhadap pasien
  3. Petugas menganalisis dan menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita.
  4. Pasien mendapat saran tindak lanjut
  5. Pasien dan petugas menentukan jadwal kunjungan lapangan (sesuai kasus)

15 Menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Pelayanan kesehatan lingkungan/konseling penyakit berbasis lingkungan b. Jadwal kunjungan lapangan (sesuai kesepakatan dengan pasien)

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store