No. SK: 449.1/003/2024
2 x 24 jam/ setiap aduan yang masuk
Tidak dipungut biaya
Pelayanan aduan Masyarakat/ pasien
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS DEMAK II
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store