Pengaduan Pelayanan Puskesmas

No. SK: 449.1/003/2024

  1. KTP

2 x 24 jam/ setiap aduan yang masuk

Tidak dipungut biaya

Pelayanan aduan Masyarakat/ pasien

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS DEMAK II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store