No. SK: 449.1/003/2024
1. Hari Buka : Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
2. Jam Pelayanan : Kegiatan secara insidentil
3. Tempat Pelayanan : Dalam gedung dan luar gedung
4. Lama Layanan : Sesuai dengan Jenis
Layanan yang dilakukan
Pelayanan pemeriksaan kesehatan Jiwa dan Napza sesuai jadwal yang telah disepakati
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS DEMAK II
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store