No. SK: 449.1/003/2024
Untuk pelayanan dalam gedung 15 menit/kunjungan
1. Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatanlingkungan 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap aksessanitasi yang layak (jamban sehat) 4. Melakukan pengawasan sarana air minum yangmemenuhi syarat 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat(STBM) 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB) 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TPU) 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS DEMAK II
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store