Pelayanan Rawat Jalan Umum

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket sebelum ke poli tujuan

  1. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan
  2. Melakukan Pengobatan Umum/Dasar
  3. Melakukan rujukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium atau ke poli lain (jika diperlukan)
  4. Memberikan resep obat
  5. Melakukan pencatatan medik pasien pada Aplikasi E-Puskesmas
  6. Rujukan eksternal dengan membawa surat rujukan (jika diperlukan

-  Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan

-  Melakukan Pengobatan Umum/Dasar

-  Melakukan rujukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium atau ke poli lain (jika diperlukan)

-  Memberikan resep obat

-  Melakukan pencatatan medik pasien pada Aplikasi E-Puskesmas

-  Rujukan eksternal dengan membawa surat rujukan (jika diperlukan

Pasien BPJS Kesehatan : gratis

Pasien umum : sesuai Perwal Kota Balikpapan 30 Tahun 2020

Pemeriksaan Kesehatan, Konsultasi Kesehatan, Resep Obta, Catatan Medik Pasien, Rujukan

-          Telepon Puskesmas (0542-743971)

-          email Puskesmas (puskesmas.damainew@gmail.com

-     Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau Ka.TU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum"