No. SK: 542
a. Menerima pengaduan masyarakat melalui TRC/Kantor/Telpon;
b. Laporan diterima oleh sekretariat dan dilanjutkan ke bidang tibumtranlinmas;
c. Adanya surat perintah tugas dari Pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut;
d. Anggota menindak Lanjuti ke TKP
e. Anggota berkoordinasi dengan keluarga.
f. Sesuai persetujuan kerluarga ODGJ diantarkan ke RSJ
Tidak dipungut biaya
ODGJ diamankan di RSJ Provinsi Bali
a. Telepon (0366) 92124
b. Kunjungan Langsung
c. Layanan TRC 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store