Pelayanan Administrasi Loket

  1. Membawa KTP KIS atau Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Keluarga Bagi yang belum mempunyai KTP KIS atau Kartu Berobat
  3. Membawa pas foto satu lembar untuk Kier Kesehatan
  4. Membawa Surat Rujukan sebelumnya apabila ingin memperpanjang rujukan

  1. Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Pasien mengambil antrian pada mesin antrian puskesmas
  3. Petugas Loket memanggil pasien sesuai antrian
  4. Petugas loket meminta Kartu Identitas Pasien
  5. Petugas Loket mendaftarkan Pasien
  6. Setelah pasien terdaftar, pasien diminta untuk menunggu pelayanan sesuai dengan poli tujuan

-          Petugas loket memanggil pasien sesuai nomor antrian

-      Pasien memberikan Kartu Idetitas kepada Petugas Loket

-      Selanjutnya Petugas loket mendaftarkan pasien ke Aplikasi Epuskesmas

Pasien BPJS Kesehatan : gratis

Pasien umum : sesuai Perwal Kota Balikpapan 30 Tahun 2020

Rp. 10.000,- (Pasien umum untuk rawat jalan umum)

Rp. 12.000,- (Pasien umum untuk rawat jalan gigi)

Gratis untuk KIS

Rp.10.000,- (Kier Kesehatan Sederhana)

Rp.25.000,- (kier Kesehatan Lengkap)

Kartu Status/Rekam Medik

-          Kotak saran

-          Telepon Puskesmas (0542-743971)

         -       email Puskesmas (puskesmas.damainew@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Loket"