Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi IMTA
  3. Fotokopi Surat Keputusan RPTKA
  4. Fotokopi Passport
  5. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  6. Fotokopi Izin Usaha Perusahaan yang mempekeijakan tenaga keija asing
  7. Fotokopi bukti pelunasan Retribusi IMTA
  8. Laporan realisasi pelaksanaan program diklat bagi tenaga keija pendamping
  9. Pas Photo warna 4x6 = 2 lembar

  1. Pemohon Malakukan Pembayaran Retribusi Ke Kas Umum Daerah, Mengaupload Bukti Pembayaran Retribusi Melalui Website TKA Online, Menyampaikan Berkas Persyaratan Ke FO
  2. Petugas FO Menerima dan Memeriksa Berkas Persyaratan
  3. Sub Koordinator Pelayanan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan
  4. Admin Memvalidasi Notifikasi Tka Melalui Website Tka Online
  5. Pemohon Menerima Notifikasi Validasi Tenaga Kerja Asing (Tka)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing"