Permohonan KTP Elektronik hilang

  1. Telah berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KTP elektronik lama

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register, mencetak pengantar permohonan perekaman/perubahan KTP elektronik dan dilanjutkan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat yanf berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan perekaman/perubahan KTP elektronik ditandatangani oleh Kepala Desa/pejabat berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilegalisasi di Kantor Kecamatan Nusawungu kemudian Ke Polsek untuk membuat surat kehilangan KTP elektronik


15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar KTP Elektronik hilang

E-mail : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP Elektronik hilang"