Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. Formulir Permohonan
  2. NIB
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Akta Notaris
  5. NPWP
  6. Susunan apengurus/Rincian Tugas
  7. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah
  8. Foto Copy SK dan Izin operasional yang lama
  9. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB/foto copy Dokumen hak Milik tanah/bangunan
  10. Foto Copy Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  11. STS PBB
  12. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pegambilan formulir permohonan diloket
  2. Front Office menerima, memverifikasi kelengkapan administrasi dan teknis, meregistrasi permohonan, mencetak dan memberikan bukti penerimaan kepada
  3. Sub Koordinator pengolahan memeriksa kelengkapan administrasi, meneruskan kepada tim teknis dengan menentukan jadwal kunjungan lokasi, mengisi kartu Kontrol
  4. Tim teknis kunjungan lapangan, menilai kelayakan teknis, menyetujui / menolak permohonan izin, mengisi kartu control
  5. Operator/BackOffice memeriksa kembali berkas permohonan, mengisi kartu kontrol
  6. Sub coordinator pengolahan memeriksa kembali berkas permohonan, mengisi kartu kontrol
  7. Kabid perizinan memeriksa kembali berkas permohonan, memparaf draf izin dan mengisi kartu Kontrol
  8. Sekretaris memparaf draf izin dan mengisi kartu kontrol
  9. Kepala Dinas menandatangani izin dan mengisi kartu Kontrol
  10. Operator/BackOffice mengecek dan menstempel dokumen izin, memberikan nomor register izin dan memindai izin
  11. Frontoffice mencatat, menyerahkan izin asli ke pemohon dan mengisi kartu kontrol
  12. Pemohon menerima izin mengisi survey kepuasan masyarakat, dan mengisi kartu kontrol

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan"