Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi/Instansi/Lembaga terkait
  3. Proposal

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian, Pendaftaran
  2. Petugas Fo Menerima, Memverifikasi Kelengkapan Administrasi dan Teknis, Meregistrasi Permohonan, Mencetak dan Memberikan Bukti enerimaan Kepada Pemohon, Mengisi Kartu Kontrol
  3. Sub Koordinator Pengolahan Memeriksa Kelengkapan Administrasi Mengisis Kartu Kontrol
  4. Operator Mencetak Dokumen Perizinan dan Mengisi Kartu Kontrol
  5. Sub Koordinator Pengolahan Memeriksa Kembali Berkas Permohonan, Mengisis Kartu Kontrol
  6. Kabid Perizinan Memeriksa Kembali Berkas Permohonan, Memparaf Draf Izin dan Mengisi Kartu Kontrol
  7. Sekertaris Memparaf Draf Izin dan Mengisi Kartu Kontrol
  8. Kepala Dinas Menandatangani Izin Dan Mengisi Kartu Kontrol
  9. Operator Mengecek dan Menstempel Dokumen Izin, Memberikan Nomor Register Izin dan Memindai Izin
  10. Petugas FO Mengecek dan Menstempel Dokumen Izin, Memberikan Nomor Register Izin dan Memindai Izin
  11. Pemohon Menerima Izin Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat dan Mengisis Kartu Kontrol

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"