Penetapan Blokir : paling lama 3 Hari Kerja sejak Berita Acara rapat pembahasan ditandatangani
Penetapan Pembukaan Blokir : paling lama 24 jam sejak dokumen persyaratan pembukaan blokir dinyatakan lengkap sampai dengan surat penetapanTidak dipungut biaya
Surat Penetapan Blokir, atau Surat Penetapan Pembukaan Blokir
Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:
b. E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id
e. Situs Web: www.lapor.go.id
Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Kepala Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
Kepala Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III
Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II