Penyelesaian Kewajiban Pemerintah : Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Panas Bumi

  1. Surat pengajuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi
  2. Lampiran surat pengajuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi (Daftar rekapitulasi pelaporan Faktur Pajak atau Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur Pajak dan SSO)

  1. Pengusaha Panas Bumi menyampaikan surat pengajuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi
  2. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas Surat Permintaan tersebut.
  3. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Instansi-instansi yang Terkait
  4. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  5. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi kepada Pengusaha

1. DJA meminta konfirmasi kepada instansi terkait= 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat diterima

2.Instansi terkait memberikan jawaban konfirmasi= 20 (dua puluh) hari kerja 

3.Penyampaian Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM= 20 (dua puluh) hari kerja sejak jawaban konfirmasi dari unit/instansi terkait diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas permintaan pemindahbukuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store