1. DJA meminta konfirmasi kepada instansi terkait= 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat diterima
2.Instansi terkait memberikan jawaban konfirmasi= 20 (dua puluh) hari kerja
3.Penyampaian Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM= 20 (dua puluh) hari kerja sejak jawaban konfirmasi dari unit/instansi terkait diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Naskah Dinas permintaan pemindahbukuan pembayaran kembali (reimbursement) PPN Panas Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:
b. E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id
e. Situs Web: www.lapor.go.id
Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Kepala Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
Kepala Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III
Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II