Penyelesaian Usul Persetujuan Kontrak Tahun Jamak

  1. Usulan kontrak tahun jamak yang ditandatangani oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan
  2. Surat pengajuan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan persetujuan kontrak tahun jamak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. a. Untuk pekerjaan konstruksi dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten;
  4. b. Untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat;
  5. c. Alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
  6. d. Rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju;
  7. e. Disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya;
  8. f. Untuk pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar telah dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan (diajukan paling lambat bulan Oktober tahun berkenaan).
  9. Surat usulan dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
  10. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diberikan untuk:
  11. a. Jenis pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari 200 miliar rupiah
  12. b. Jenis pekerjaan non-konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari 20 miliar rupiah

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran menyampaikan surat permintaan usulan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
  2. Menteri Keuangan menerima dan memberikan disposisi surat usulan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Direktur Jenderal Anggaran. Selanjutnya secara berjenjang surat usulan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sampai Subdit/Seksi di lingkungan Direktorat Anggaran Bidang.
  3. Direktorat Anggaran Bidang meneliti dan mereviu surat usulan persetujuan Kontrak Tahun Jamak beserta dokumen pendukung.
  4. a. Jika usulan persetujuan tidak sesuai peraturan, maka Direktorat Anggaran Bidang akan memproses Surat Penolakan .
  5. b. Jika usulan persetujuan sesuai peraturan, maka Direktorat Anggaran Bidang akan menetapkan surat undangan penelaahan .
  6. Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan bersama K/L pengusul.
  7. Jika usulan tidak disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang memproses Surat Penolakan
  8. Jika usulan disetujui, Direktorat Anggaran Bidang memutuskan apakah data dukung lengkap atau tidak 1) Jika data dukung belum lengkap, maka Direktorat Anggaran Bidang mengoordinasikan permintaan kelengkapan data dukung. 2) Jika data dukung sudah lengkap, maka Direktorat Anggaran Bidang memproses Surat Persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
  9. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan konsep Surat Persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Direktur Jenderal Anggaran.
  10. Direktur Jenderal Anggaran a.n Menteri Keuangan menetapkan Surat Persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak reviu selesai dilakukan dan dokumen pendukung diterima dengan lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Penolakan Kontrak Tahun Jamak

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Usul Persetujuan Kontrak Tahun Jamak"