No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. pemanggilan pasien sesuai nomor antrian, petugas memastikan identitas pasien, petugas melakukan anamnesis, petugas melakukan pengukuran vital sign, petugas melakukan pemeriksaan, petugas menentukan diagnosis, petugas memberikan terapiu
1. Pasien umum : Rp. 0 (peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
2.Bagi pasien pemegang jaminaan kesehataan, biaya ditanggung penjamin
konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan
1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada penanggung jawab pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
2. pengaduan dapat dilakukan melalui: a. tatap muka langsung kepada penanggung jawab pengelola pengaduan.
b. secara tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store