Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter kemudian diberi rujukan internal untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium

  1. Petugas laboratorium melakukan pelayanan kepada pasien
  2. Petugas laboratorium menerima rujukan laboratorium dari klaster yang membutuhkan melalui E-Puskesmas
  3. Petugas laboratorium mencatat identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta di buku register laboratorium
  4. Petugas laboratorium menjelaskan kepada pasien jenis pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan
  5. Petugas Laboratorium menggunakan APD sebelum melakukan pemeriksaan
  6. Petugas laboratorium mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan spesimen
  7. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta
  8. Petugas laboratorium melakukan pelayanan kembali kepada pasien
  9. Bila pasien telah melakukan pemeriksaan laboratorium maka petugas mengarahkan pasien untuk kembali menuju klaster sebelumnya

Berkisar antara 20-30 menit dimulai saat pasien menunggu antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran kemudian pasien menuju ruang pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan sampai menuju ruang farmasi untuk dilakukan pemberian obat

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1. Pemeriksaan Hemoglobin (Hb) 2. Pemeriksaan glukosa 3. Pemeriksaan asam urat 4. Pemeriksaan kolesterol 5. Pemeriksaan golongan darah 6. Pemeriksaan widal & darah rutin 7. Pemeriksaan malaria 8. Pemeriksaan protein urin 9. Pemeriksaan BTA 10. Pemeriksaan TCM

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  •  Instagram : @puskesmascikande 
  •  Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"