Pelayanan E-BPHTB

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Foto Lokasi
  2. FC SPPT PBB
  3. FC Sertifikat/ Letter C
  4. KTP Penjual
  5. KTP Pembeli
  6. Perjanjian Jual Beli

  1. Wajib pajak menyampaikan dokumen (Foto lokasi, FC SPPT PBB, FC KTP Pembeli, FC KTP Penjual, FC Sertifikat, FC Perjanjian Jual Beli
  2. Wajib pajak mendaftarkan transakasi BPHTB melalui Notaris/PPAT
  3. Notaris/PPAT mengupload dokumen di Aplikasi E-BPHPB
  4. Transaksi BPHTB masuk ke user pelayanan
  5. Transaksi BPHTB masuk ke user Kasubid
  6. Transaksi BPHTB masuk ke user Kabid
  7. Transaksi BPHTB tervalidasi Kabid kembali ke Notaris/ PPAT untuk dicetak SSPD BPHTB
  8. Wajib pajak melakukan pembayaran

3 (tiga) apabila transaksi/ dokumen yang diajukan tidak ada kesalahan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan E-BPHTB

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

- Telp : 0351-749512

- Email : badankeuangan@ngawikab.go.id

 - WA : 0812 5999 9590

Petugas Pengelola Pengaduan : Lina Deysi H

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store