Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Surat rujukan/hasil screening pasien
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL

  1. Petugas Puskesmas mempersilahkan usia produktif dan lansia untuk melakukan registrasi
  2. Untuk kasus gawat darurat, petugas registrasi mengarahkan pasien ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapatkan penanganan selanjutnya
  3. Petugas registrasi mempersilahkan usia produktif dan lansia ke ruangan pengkajian awal di klaster 3
  4. Pasien pada kunjungan pertama dengan petugas dilakukan deteksi faktor risiko PTM (wawancara, antopotometri, tekanan darah) dan skrining TBC oleh perawat
  5. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Bila dalam pemeriksaan di temukan bahwa pasien usia produktif dan lansia membutuhkan pelayanan kesehatan lintas klaster, maka dokter akan merujuk internal pasien tersebut dan jika memerlukan tindakan oleh dokter spesialis maka dokter akan merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
  7. Pengambilan sample darah untuk menegakkan diagnosa DM dan sample dahak untuk follow up kemajuan terapi di laboratorium dan konsultasi ulang ke dokter
  8. Konseling faktor risiko dan kasus PTM dan TB oleh dokter dan tenaga gizi
  9. Pasien mengambil obat di farmasi dan diterangkan etiket obat oleh apoteker
  10. PPA (petugas pemberi asuhan) masing-masing unit pelayanan melakukan pencatatan hasil pelayanan ke sistem informasi Puskesmas
  11. Petugas mempersilahkan pasien pulang jika seluruh pelayanan selesai diberikan

Berkisar antara 20-30 menit dimulai saat pasien menunggu antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran kemudian pasien menuju ruang pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan sampai menuju ruang farmasi untuk dilakukan pemberian obat

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lanjut Usia

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  •  Instagram : @puskesmascikande 
  • Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia"