Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat
    2. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    3. Buku KIA
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    3. Kartu BPJS
    4. Buku KIA

  1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta kasus kegawatdaruratan pada anak ke ruang tindakan/gawat darurat atau ruang bersalin untuk mendapatkan penanganan segera
  2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (ibu dan anak) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai paket layanan pada klaster 2
  3. Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan pelayanan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien
  4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium, dan pelayanan di klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi
  5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
  6. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya

Berkisar antara 30-45 menit dimulai saat pasien menunggu antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran kemudian pasien menuju ruang pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan sampai menuju ruang farmasi untuk dilakukan pemberian obat

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan ibu hamil, bersalin dan nifas 2. Pelayanan bayi dibawah lima tahun (balita) dan anak pra sekolah 3. Pelayanan anak usia sekolah dan remaja

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  •  Instagram : @puskesmascikande 
  •  Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"