Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Surat rujukan/hasil screening pasien
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Kartu BPJS
    5. Rujukan dari FKTP/FKTRL
    6. Surat rencana kontrol

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas menanyakan pasien sudah pernah berobat sebelumnya atau belum
  3. Jika belum, maka pasien baru : a) Petugas menanyakan kartu identitas (KTP/KK/SIM/BPJS) b) Bagi pasien yang memiliki asuransi BPJS maka dilakukan pengecekan status kepesertaan pasien c) Jika status kepesertaan tidak aktif maka pasien dikategorikan pasien umum d) Petugas memasukan data kepala keluarga pada register di komputer e) Petugas membuat kartu berobat/kunjungan pasien f) Petugas memasukkan data pasien pada E-Puskesmas • Nomor rekam medis • NIK • Nama pasien • Nama kepala keluarga • Alamat KTP/Domisili • No telp • Tempat tanggal lahir • Jenis kelamin • Golongan darah • Status pasien • Nomor asuransi/BPJS • Jenis BPJS • Pekerjaan g) Petugas mempersilahkan pasien membaca dan memahami formulir general consent dan mengisi formulir tersebut h) Petugas memasukan rekam medis pasien sesuai dengan klaster yang dituju pasien pada E-Puskesmas i) Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu klaster yang dituju
  4. Jika pasien lama : a) Petugas menanyakan kartu kunjungan pasien b) Petugas menanyakan klaster yang dituju pasien c) Petugas memasukkan rekam medis pasien sesuai dengan klaster yang dituju pasien pada E-Puskesmas
  5. Jika pasien tidak membawa kartu berobat: a) Petugas menanyakan apakah pasien atau keluarga pasien pernah berobat di Puskesmas Cikande b) Jika belum pernah maka akan terdaftar sebagai pasien baru c) Jika sudah, petugas mencari data pasien pada Register di komputer dan pada info pasien di dalam E-Puskesmas dengan menanyakan nama, alamat dan nama kepala keluarga d) Petugas memasukkan rekam medis pasien sesuai dengan klaster yang dituju pasien pada E-Puskesmas
  6. Petugas loket menyerahkan kembali identitas pasien dan kartu kunjungan pasien
  7. Petugas loket memberikan kwitansi pembayaran kepada pasien umum
  8. Petugas loket mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu klaster yang dituju

Berkisar antara 3-5 menit dimulai saat pasien mengambil nomor antrian sampai menunggu antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

1. Kotak saran 

2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  • Instagram : @puskesmascikande 
  • Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dan Rekam Medis"