Pelayanan rawat inap

No. SK: 400/7.22/2420/RSUD-NISEL/V/2024

  • KTP
    1. KK
    2. BPJS
    3. Kartu Keluarga

  • Ucapkan salam dan memperkenalkan diri
    1. Perawat menanyakan kepada pasien ataupun keluarga/pengantar tentang pasien
  • Perawat/dokter menentukan prioritas kegawatdaruratan
    1. Perawat memberikan informasi kepada keluarga/pengantar psien untuk mendaftarkan ke bagian pendaftaran jika pasien umum keluarga diberi informasi biaya perawatan dan fasilitas oleh petugas pendaftaran
  • Lakukan pemeriksaan fisik pada pasien oleh dokter
    1. Menanyakan kepada keluarga kronologis sebelum masuk rumah sakit serta terapi ataupun pemeriksaan dari luar rumah sakit (Lab, Rontgen, dll) kepada pasien jika sadar serta keluarga oleh dokter/perawat
    2. Mengisi status rekam medis pasien dengan lengkap dan instruksi yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis (pemeriksaan Lab, Radiologi, dan Terapi) oleh dokter
    3. Berikan alternatif pemeriksaan keluar rumah sakit kepada keluarga jika pemeriksaan penunjang tidak mendukung
    4. Dokter IGD melakukan konsultasi kepada konsulen yang diperlukan

3 hari pelayanan rawat inap mulai dari pengkajian, diagnosa keperawatan, rencana keperawatan, tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan

Tidak dipungut biaya

Layanan medis rawat inap

Kotak saran

Telepon (0851-3752-1271)

SMS (0851-3752-1271)

Email (rsudnisel.2022@gmail.com)

 Facebook (Rsud Nias Selatan)

7. Instagram (Rsud Nias Selatan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum melakukan pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"