Pelayanan Permintaan Cuti Sakit Diatas 14 Hari

  1. ASN yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
  2. Surat Keterangan Dokter yang memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan
  3. Foto Copy SK Pangkat dan Jabatan Terakhir;
  4. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang ditanda tangani atasan langsung dan pimpinan organisasi (Eselon II);

  1. ASN mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti, ditanda tangani atasan langsung dan pimpinan organisasi (eselon II)
  2. ASN/ staf perwakilan Perangkat Daerah menyampaikan Formulir Permintaan dan Permberian Cuti beserta berkas kelengkapannya ke Sekretariat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis
  3. Berkas tersebut didisposisi ke bidang Penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur, selanjutnya untuk disiapkan Nota Dinas Penandatanganan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Sakit oleh PPK (14 - 30 Hari oleh Sekretaris Daerah, dan di atas 30 hari oleh Bupati) paling lama 1 (satu) Tahun dan dapat ditambah 6 (enam) bulan
  4. Formulir Cuti yang telah ditanda tangani PPK disampaikan kepada ASN atau Perangkat Daerah bersangkutan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Formulir Permintaan Dan Pemberian Izin Cuti Sakit

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Cuti Sakit Diatas 14 Hari"