Pelayanan rawat jalan

  • KTP
    1. KK
    2. BPJS
    3. KARTU BEROBAT

  • Pasien datang ke poli rawat jalan, kemudian menuju rekam medis untuk mengambil nomor antrian
    1. Pasien menunggu diruang tunggu depan rekam medis dan menunggu panggilan
  • Pasien dipanggil bagian rekam medis untuk didaftarkan
    1. Setelah pasien terdaftar pasien diarahkan menuju klinik yang dituju
  • Pasien dilakukan anamnesa dan pengukuran vital sign oleh perawat
    1. Pasien diarahkan ke kursi tunggu untuk menunggu panggilan
  • Perawat memanggil pasien sesuai antrian
    1. Dokter melakukan anamnesa ulang, pemeriksaan fisik dan tindakan jika dibutuhkan dengan didampingi oleh perawat.
    2. Dokter menjelaskan tentang kondisi dan diagnose pasien
    3. Dokter dan perawat mengisi asuhan di rekam medik
    4. Dokter dan perawat membuat permintaan pemeriksaan laboratorium
    5. Dokter menjelaskan kepada pasien/keluarga hasil laboratorium
    6. Dokter memberikan resep obat dan diarahkan ke farmasi untuk mengantri pengambilan obat
    7. Petugas farmasi menjelaskan aturan obat kepada pasien/keluarga
    8. Pasien/keluarga diperbolehkan pulang.

10 Menit pendaftaran 

10 menit pelayanan poli 

10 menit pelayanan lab 

15 menit kembali k poli 

15 menit pengambilan obat dan penjelasan pengambilan obat 

Tidak dipungut biaya

Layanan Medis Rawat Jalan

Kotak saran

Telepon (085137521271)

SMS (085137521271)

Email (rsudnisel.2022@gmail.com)

Secara langsung

Facebook (www.facebook.com/rsudnisel)

         Instagram : (rsudniasselatan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum melakukan pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan"